fbpx

Setelah Pelat Nomor Kendaraan Putih, Ada Pula Pelat Hijau

Baru saja beberapa bulan lalu, pelat dasar putih bertuliskan hitam mulai diberlakukan di beberapa wilayah Polda. 

Saat ini, ada lagi pelat nomor kendaraan dasar hijau yang sudah mulai diterapkan.

Seperti dikutip dari GridOto.com, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai 1 Oktober 2022 akan memberlakukan pelat dasar hijau tulisan hitam.

Pelat dasar ini rencananya akan diperuntukkan bagi kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Kepmen Keuangan itu mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Dalam aturan ini, kendaraan bermotor dengan pelat dasar hijau ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Penyebabnya, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau merupakan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Kendaraan tersebut tidak terkena bea masuk karena ketiga wilayah tadi masuk ke dalam FTZ yang memiliki kekhususan. Jadi, kendaraan dengan pelat dasar hjau itu hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk tetap menggunakan pelat dasar putih tulisan hitam.

Jadi, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kombes Tri.