fbpx

Skema Pajak Kendaraan Bermotor Akan Berubah dan Berpotensi Berpengaruh pada Pasar Kendaraan Bekas

Ada informasi baru yang patut Anda ketahui. Terhitung mulai 16 Oktober 2021, penghitungan pajak kendaraan bermotor akan berubah karena adanya regulasi baru yang mengatur hal tersebut. Adapun, regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 73 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2014.

Sebelum mencermati dengan seksama, Anda akan melihat salah satu perubahan yang ada di antara kedua PP adalah perbedaan batas bawah dan atas dari pemberian PPnBM masing-masing.

Misalnya, PP Nomor 22 Tahun 2014 memberikan PPnBM paling sedikit 10 persen dan paling besar 125 persen. Sementara itu, PP Nomor 73 tahun 2019 membebani PPnBM pailng sedikit 15 persen dan paling besar di angka 95 persen. Dengan begitu, ada kemungkinan beberapa mobil baru harganya akan naik sesuai dengan kenaikan batas bawah PPnBM seperti yang tertulis di atas.

Jadi, apa pengaruh regulasi ini terhadap pasar mobil bekas? Berdasarkan regulasi terbaru, jika harga mobil baru mengalami kenaikan, maka harga mobil bekas juga akan mengalami kenaikan harga. Namun, tidak semua mobil bekas harganya ikutan naik. Misalnya saja mobil tahun muda yang hanya berselisih setahun dengan mobil barunya. Nah, mobil tersebut biasanya harganya ikut naik.

Mobil dengan tahun-tahun di bawahnya juga bisa berpengaruh, asalkan mobilnya belum mengalami facelift atau ganti generasi. Kalau sudah facelift biasanya harganya tidak ikutan naik.

Jika dilihat dari segi penjualan mobil bekas, sebenarnya kenaikan harga mobil baru biasanya berdampak positif bagi pasar mobil bekas. Kalau ada kenaikan harga di mobil baru, biasanya pangsa pasar mobil bekas diuntungkan. Karena adanya kenaikan harga mobil baru, konsumen yang mau beli mobil baru biasanya bisa berubah pikiran buat beli mobil bekas.

Untuk tambahan informasi, berikut tabel perbedaan antara PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014.