fbpx

Polisi Sekarang Tidak Boleh Tilang Manual

Baru-baru ini, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan instruksi melarang Polantas melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas pada 18 Oktober 2022 lalu.

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengapresiasi instruksi Kapolri tersebut dan lebih mengutamakan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Seperti dikutip dari GridOto.com, “Langkah baik dalam upaya untuk mencegah potensi terjadinya praktik damai ditempat antara petugas dengan pengendara yang melanggar aturan,” kata Edison Siahaan, Senin (24/10/2022).

“Tetapi mungkin perintah itu diterapkan dalam kondisi normal, sehingga petugas tidak mencari cari kesalahan pengendara,” sambungnya.

Namun demikian, Edison meminta anggota kepolisian tetap melakukan penindakan tilang bagi pengendara yang jelas melakukan pelanggaran.

“Tetapi dalam kondisi tertentu, misalnya pengendara yang ugal- ugalan dan potensi memicu kecelakaan harus tetap ditindak tegas dengan memberikan tilang, sebab belum semua daerah bisa menerapkan ETLE secara maksimal. Maka harus disesuaikan dgn kondisi dilapangan.

Namun yang terpenting lanjut Edison, petugas dan pengendara sepakat menolak transaksi ilegal seperti pungli dan suap.

Sebelumnya, pihak Korlantas Polri  menyebut 34 polda di Indonesia sudah memiliki ETLE baik statis ataupun mobile.

Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang.

“Semua Polda sudah ada e-TLE, baik statis maupun yang mobile. Mekanismenya sama dengan yang selama ini dilaksanakan, dari capture oleh kamera, verifikasi dan validasi, pengiriman surat konfirmasi, sampai pembayaran denda,” pungkas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan mengatakan, dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.

“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi. Untuk penegakan hukum secara yustisial, kita maksimalkan e-TLE,” ujarnya.