fbpx

Perpanjang Masa Berlaku SIM bagi Warga Jakarta Bukan Hal Menyulitkan Berkat SIM Keliling

Baru-baru ini, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (3/1/2022).

Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Guna memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi.

 Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kemudian di tempat perpanjangan masa berlaku SIM ini, para pemohon diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Demikian informasi mengenai SIM keliling hari ini Jakarta. Setelah mengetahui jadwalnya, jangan lupa datangi lokasi terdekat untuk mempermudah proses perpanjangan SIM ya.

Berikut titik lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

 Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng