Berkendara di jalan raya yang cenderung padat tentunya harus menyesuaikan jarak minimal dan jarak aman yang telah ditetapkan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Menjaga jarak aman berkendara merupakan suatu kewajiban setiap pengendara yang telah diatur dalam UU Pasal 62 PP No.43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Dalam pasal tersebut, disebutkan jika jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan lainnya. Oleh karena itu, berikut jarak minimal dan jarak aman yang harus diterapkan:
Kecepatan Jarak Minimal Jarak Aman
30 km/jam 15 meter 30 meter
40 km/jam 20 meter 40 meter
50 km/jam 25 meter 50 meter
60 km/jam 40 meter 60 meter
70 km/jam 50 meter 70 meter
80 km/jam 60 meter 80 meter
90 km/jam 70 meter 90 meter
100 km/jam 80 meter 100 meter
Terdapat tiga cara yang dapat dilakukan untuk menjaga jarak aman berkendara sesuai aturan, yaitu:
- Berpatokan hitungan waktu, ini dinilai relatif lebih mudah disesuaikan dengan kecepatan antar mobil. Jika mengacu pada teori defensive driving, jarak aman berkendara dengan mobil yang berada di depan adalah 3 detik.
- Mengamati roda belakang kendaraan di depan. Apabila berpatokan pada jarak dan waktu masih cukup membingungkan, kita bisa memperkirakan jarak aman dengan mengamati bagian roda belakang kendaraan yang berada di depan. Mengamati roda belakang tersebut sama artinya dengan membuka ruang yang cukup untuk pengereman mendadak ketika terjadi sesuatu.
- Hindari terlalu lama di belakang kendaraan besar. Berada di belakang kendaraan besar seperti truk atau bus akan membuat kita kesulitan untuk menentukan jarak aman kendaraan, sehingga lebih disarankan untuk menyalip dengan tetap memperhatikan jarak aman.
Jika jarak aman bisa dipahami oleh seluruh pengendara, maka kemacetan padat dapat diminimalisir sehingga waktu tempuh menjadi lebih efektif.