fbpx

Hati-Hati Ada Modus Pencurian Ban Serep Truk di Rest Area

Ada-ada saja memang akal bulus orang yang butuh uang, tetapi tidak mau bersusah payah bekerja. Seperti yang baru-baru ini terjadi, ada komplotan pencuri ban serep truk yang kerap beraksi di Tol Cipali dan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Namun, sepak terjang mereka harus berakhir karena mereka akhirnya diseret ke kantor polisi, pada Kamis (14/07/2022).

Komplotan pencuri ban serep truk ini beranggotakan lima orang yang masing-masing berinisial IW (39), FS (41), DM (45), LP (28), dan DS (19).

Kelima anggota komplotan pencuri ban serep truk tersebut, tertangkap ketika mereka akan beraksi di rest area KM 130 Tol Cipali, Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat.

AKBP M. Lukman Syarif, selaku Kapolres Indramayu yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, menyebutkan kalau komplotan ini sudah beraksi sejak setahun terakhir.

“Mereka sudah melakukan aksi pencurian ban serep truk hingga lebih dari 150 kali,” jelasnya, seperti dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (15/07/2022).

Menurut Lukman, kelima anggota komplotan pencuri ban serep truk ini kerap melakukan aksinya di sejumlah rest area yang ada di Tol Cipali dan Tol Jakarta-Cikampek.

Berdasarkan informasi yang didapat, komplotan tersebut sempat melakukan aksinya di rest area KM 130 tol Cipali sebanyak 10 kali.

Sedangkan aksi lainnya dilakukan di rest area yang ada di wilayah Karawang, Subang, Cirebon dan lain-lainnya.

Dalam melakukan aksinya, komplotan pencuri ban serep truk ini mengincar truk yang terparkir di rest area dan kondisinya ditinggal sopir maupun kernetnya.

Parahnya lagi, hanya dalam satu malam, komplotan pencuri itu bisa menggasak sebanyak dua hingga tiga ban serep truk.

“Para pelaku biasa beroperasi empat hingga lima hari dalam seminggu di rest area sepanjang jalan tol, parahnya mereka juga tidak segan untuk melukai korbannya,” imbuh Lukman.

Lukman menyampaikan, polisi hingga sekarang masih memburu penadah ban serep truk hasil curian komplotan pencuri ini.

Terkait hasil dari aksi pencurian, pelaku bisa mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 1,3 juta per ban tergantung dari kondisinya.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.