Adalah sebuah hal yang lumrah saat kita ditilang maka petugas juga akan menyita surat-surat. Surat yang disita oleh petugas tersebut bisa saja salah satu dari surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM). Bahkan, jika tak membawa surat-surat sepeda motor kita akan serta merta diangkut sebagai barang bukti. Namun, pernahkah muncul pertanyaan, “Apabila kita lupa membawa STNK dan SIM, bisakah KTP dijadikan sebagai jaminan tilang?”.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, memberikan penjelasan.
“Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Sriyanto, Selasa (4/10/2021).
Menurut Sriyanto, SIM sudah menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Maka dari itu, bagi setiap pengendara hendaknya dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.
“Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian. Tetapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara,” ucapnya.
Seperti yang sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009, soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelengkapan berkendara bagi pengemudi motor atau mobil yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
Sementara bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Khusus dalam pasal 288 ayat 1, dijelaskan wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan. Perlu diketahui, pasal 288 ayat 1 itu berbunyi seperti ini.
“Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”. Nah, mudah-mudahan Anda semua paham dan selalu membawa segala surat dan keperluan saat hendak berkendara.